Tes SEO Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Selasa, 05 Maret 2013
0
komentar
Seperti yang ada di dalam postingannya situs
jembarankab.go.id, tentang konsumen cerdas ( si koncer ). Syarat apa saja yang
diperlukan untuk menjadi “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”, ya syaratnya kita harus memenuhi hal-hal
sebagai berikut :
- Teliti Sebelum Membeli
- Perhatikan Label dan Masa Kadaluwarsa
- Pastikan produk bertanda jaminan mutu SNI
- Perhatikan Label dan Masa Kadaluwarsa
- Pastikan produk bertanda jaminan mutu SNI
Apa maksudnya untuk konsumen
cerdas sesuai kriteria di atas?
1. Teliti sebelum Membeli
Sebagai konsumen yang cerdas terhadap
suatu produk tertentu, kita harus teliti terhadap produk tersebut, misalnya
jika ada suatu kemasan produk yang rusak segelnya atau apa, kita bisa
menukarkan barang tersebut sebelum kita beli.
2. Perhatikan Label dan Masa
Kadaluarsa
Selanjutnya kita juga harus kritis
terhadap label dan masa kadaluarsa produk yang mau kita beli. Periksa segelnya
apakah rusak atau terbuka, atau ada tanda-tanda yang mencurigakan? Jika tidak
ada yang mencurigakan selanjutnya kita periksa tanggal produksi dan tanggal
masa habis ( expired date ) produk yang mau kita beli tersebut. Jika produknya
sudah habis masa berlakunya ya jangan kita beli.
3. Pastikan Produk Bertanda
Jaminan Mutu SNI
Ini maksudnya kita harus cermat
dalam mengetahui apakah produk yang kita beli sudah dalam criteria standar SNI
atau belum. Biasanya produk yang sudah masuk kategori SNI pasti ada tanda logo
SNI.
Lengkapi
Penjualan Minuman Beralkohol Gol.A dengan SIUP dan penjualan Minuman Alkohol
Gol.B dan Gol. C dengan SIUP-MB.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43/M-DAG/PER/9/2009
TENTANG PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,
PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43/M-DAG/PER/9/2009
TENTANG PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,
PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 32
Penjual Langsung dan Pengecer dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C, kepada pembeli di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjual Langsung dan Pengecer dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C, kepada pembeli di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 32 dikenakan sanksi administratifberupa pemberhentian sementara SIUP-MB oleh Pejabat penerbitSIUP-MB/Pejabat yang ditunjuk.
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 32 dikenakan sanksi administratifberupa pemberhentian sementara SIUP-MB oleh Pejabat penerbitSIUP-MB/Pejabat yang ditunjuk.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tes SEO Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Ditulis oleh Zaky Sundoro
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://gratis-dollaronline.blogspot.com/2013/03/tes-seo-konsumen-cerdas-paham.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Zaky Sundoro
Rating Blog 5 dari 5