Cari Blog Ini

Tes SEO Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Posted by Zaky Sundoro Selasa, 05 Maret 2013 0 komentar

Seperti yang ada di dalam postingannya situs jembarankab.go.id, tentang konsumen cerdas ( si koncer ). Syarat apa saja yang diperlukan untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, ya syaratnya kita harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :

- Teliti Sebelum Membeli
- Perhatikan Label dan Masa Kadaluwarsa
- Pastikan produk bertanda jaminan mutu SNI

Apa maksudnya untuk konsumen cerdas sesuai kriteria di atas?


1.     Teliti sebelum Membeli

Sebagai konsumen yang cerdas terhadap suatu produk tertentu, kita harus teliti terhadap produk tersebut, misalnya jika ada suatu kemasan produk yang rusak segelnya atau apa, kita bisa menukarkan barang tersebut sebelum kita beli.

2.     Perhatikan Label dan Masa Kadaluarsa

Selanjutnya kita juga harus kritis terhadap label dan masa kadaluarsa produk yang mau kita beli. Periksa segelnya apakah rusak atau terbuka, atau ada tanda-tanda yang mencurigakan? Jika tidak ada yang mencurigakan selanjutnya kita periksa tanggal produksi dan tanggal masa habis ( expired date ) produk yang mau kita beli tersebut. Jika produknya sudah habis masa berlakunya ya jangan kita beli.

3.     Pastikan Produk Bertanda Jaminan Mutu SNI

Ini maksudnya kita harus cermat dalam mengetahui apakah produk yang kita beli sudah dalam criteria standar SNI atau belum. Biasanya produk yang sudah masuk kategori SNI pasti ada tanda logo SNI.

Lengkapi Penjualan Minuman Beralkohol Gol.A dengan SIUP dan penjualan Minuman Alkohol Gol.B dan Gol. C dengan SIUP-MB.

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43/M-DAG/PER/9/2009
TENTANG PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN,
PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Pasal 32
Penjual Langsung dan Pengecer dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C, kepada pembeli di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 32 dikenakan sanksi administratifberupa pemberhentian sementara SIUP-MB oleh Pejabat penerbitSIUP-MB/Pejabat yang ditunjuk.

Nah ulasan di atas saya harap anda paham dengan yang dinamakan konsumen cerdas, kalau belum paham mungkin ada baiknya anda bisa kunjungi situs resmi pemerintah yang mebahas tentang KonsumenCerdas Paham Perlindungan Konsumen.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tes SEO Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Ditulis oleh Zaky Sundoro
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://gratis-dollaronline.blogspot.com/2013/03/tes-seo-konsumen-cerdas-paham.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.